Breaking News
Loading...
Jumat, 28 Agustus 2015



Jenis-jenin pemeriksaan (survey) untuk kapal tanker yang berkaitan dengan seftifikasi IOPP adalah
1.   Initial survey (survey awal) untuk pertama kali atau melakukan adminitrasi sebelum kapal beroprasi
2.   Renewal survey (survey pembaruan/perpanjang) yg ditentukan oleh adminitrasi tdk boleh lbih dari 5thn
3.   Intermediate survey (survey antara) jangka 3 buln sesudah tahun ke2 dan 3
4.   Annual survey (survey tahunan) Dilaksanakan dalam kurun waktu 3 bulan sebelun atau sesudah tanggal ulang tahun sertifikat tsb
5.   Additional survey (survey tambahan) dilaksankan setelah perbaikan dilakukan pengantian pralatan penilaian yg ditentukan olh admitrasi.
annex yg ada didalam marpol 73/78 antara lain
a.   annex 1 ; pencemaran oleh minyak
b.   annex 2 ; pencemaran oleh bahan kimia cair dalam bentuk curah
c.   annex 3 ; pencemaran bahan kimia atau bahan berbahaya dalam bentuk kemasan
d.   annex 4 ; pencemaran oleh kotoran manusia
e.   annex 5 ; pencemaran oleh sampah dari kapal
f.   annex 6 ; pencemaran oleh asap dari kapal/udara
hal yg boleh dan tdk boleh dilakukan saat mlintas special area (laut baltic, laut hitam, laut merah, teluk aden, laut antartika, arabian,eropa sebelah barat laut)
a.   Dilarang membuang minyak atau campuran odme atau ows
b.   Dilarang mebuag Semua jenis plastik termasuk tali plastik, jaring, kantong plastik dan abu pembakaran plastik dari incinerator dilarang dibuang kelaut.
c.   Dapat dilakukan dengan jarak ;
1.    >25 N mil dari daratan : (Dunnage) ,bahan bahan yg terapung
2.    >12 N mil dari daratan  : kertas, kain gosok/ majun, metal, botol, dan sisa  makanan
d.   Pembuangan sampah kertas, kain gosok/ majun, metal, botol, dan sisa  makanan dapat dilakukan dgn sudah dicampur/dihancurkan dgn lebar  tidak boleh lebih 25 mm dan sejauh dari daratan ± 3 mil.
Peralatan yang digunakan untuk penanggulangan pencemaran laut yakni Bak atau bejana untuk menampung tetesan minyak. Pasir atau serbuk gergaji. Sekop. Majun. Karet busa untuk absorber. Dispersant. Spray applicator adapun pralatn pcegahan OWS, incenerator, oil filtering equipment mengaturt buangan campuran minyak tdk bila dari 15 ppm aleram berbuyi. ODM
Tidak boleh Membuang sampah dan air got kelaut ketika dipelabuhan Akan tetapi kapal juga bisa membuang sampah dan air got ke shore reception facility yang tersedia dipelabuhan setelah mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Apabila sampah dan air got dibuang ke shore facility maka sertifikat untuk pembuangan sampah dan air got tersebut harus diminta dari pihak pelabuhan yang menerima  sampah dan got tersebut. Sertifikat tersebut akan dijadikan sebagai bukti yg di lampirkan Garbage Record Book dan Oil Record Book Part I. Kaitan pembuangan sampah dan air got selama dipelabuhan dengan pencegahan polusi dengan adanya Larangan pembuangan sampah dan air got selama dipelabuhan maka pencegahan polusi dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan Marpol 73/78.
kategori peraturan pencegahan polusi yang diatur dalam MARPOL Konvensi 73/78 adalah:
1.   Peraturan untuk mencegah terjadinya Pencemaran. Kapal dibangun, dilengkapi dengan konstruksi dan peralatan berdasarkan peraturan yang diyakini akan dapat mencegah pencemaran terjadi dari muatan yang diangkut, bahan bakar yang digunakan maupun hasil kegiatan operasi lainnya di atas kapal seperti sampah2 dan segala bentuk kotoran.
2.   Peraturan untuk menanggulangi pencemaran yang terjadi. Kalau sampai terjadi juga pencemaran akibat kecelakaan atau kecerobohan maka diperlukan peraturan untuk usaha mengurangi sekecil mungkin dampak penceinaran, mulai dari penyempurnaan konstraksi dan kelengkapan kapal guna mencegah dan membatasi tumpahan sampai kepada prosedur dari petunjuk yang harus dilaksanakan oleh semua pihak dalam menaggulangi pencemaran yang telah terjadi.
3.   Peraturan untuk melaksanakan peraturan tersebut di atas. Peraturan prosedur dan petunjuk yang sudah dikeluarkan dan sudah menjadi peraturan Nasional negara anggota wajib ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam membangun, memelihara dan mengoperasikan kapal. Pelanggaran terhadap peraturan, prosedur dan petunjuk tersebut harus mendapat hukuman atau denda sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak yg ditimbulkan  oleh pencemaran laut yaitu :
a.   Dapat menimbulkan korban jiwa
b.   Ekosistem laut rusak
c.   Berpengaruh terhadap ekonomi, perdagangan, politik
d.   Berpengaruh terhadap sektor pariwisata
e.   kualitas lingkungan menurun
Persyaratan pembuangan air bercampur minyak peraturan marpol 1973.
1.   tidak dalam daerah khusus(special area)
2.   berada lebih dari 50 mil dari daratan
3.   dalam keadaan sedang berlayar
4.   membuangan tidak boleh lebih dari 30 ltr/mil
5.   tidak membuang minyak lebih besar dari 1/30000 dari jumlah muatan
6.   dilengkapi dgn ODM dan SC dan penataan slop tank
cara membuang kotoran kelaut sesuai aturan 8 annex IV
Yg dicatat pada Oil record book part I ( dari ruang mesin ) yaitu :
1.    Pengisian balast atau pencucian tanki bahan bakar
2.    Pembuangan ballast kotor atau ballast yang disimpan di tanki bahan bakar
3.    Pegumpulan atau pembuangan oil residu ( sludge )
4.    Pembuangan air got kamar mesin
5.    Kondisi dari OWS dan ODM
6.    Pembuangan karena kecelakaan
7.    Pengisian bahan bakar dan Lub oil
Oil record book part II ( dari ruang muat )
1.   Pemuatan minyak
2.   Pemindahan internal muatan
3.   Pembongkaran muatan
4.   Pengisian ballast di tanki muatan
5.   Pengisian dedicated ballast tank
6.   Pencucian tanki muatan
7.   Pembuangan ballast kotor
8.   Pembuangan dari slop tank ke laut
9.   Pembuangan ballast bersih dari tanki muatan
Fungsi dari buku catatan minyak (Oil record book) tempat mencatat kegiatan - kegiatan seperti yang disyaratkan dalam Marpol 73/78
ORB I diletakkan diengin control room ORB II disimpan di bridge disimpan paling kurang selama 3 thun.
Sanksi pencemaran laut menurut UU No.17/2008 dapat dikenakan jika pemilik (owner) atau operator kapal tidak mengasuransikan tanggung jawab atas kerugian akibat penecamaran laut dgn pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah). Hal tersebut sesuai dengan pasal 327 UU No.17/2008.
Mandatory Annex Convention 73/78 adalah Annex yang sudah diberlakukan dan harus dilaksanakan oleh setiap negara anggota.jenis pencemarannya adalah Annex I, II, III. IV, V dan VI khusus untuk pelayaran International.
Kapal bukan tanker ukuran tertentu diharuskan menyelenggarakan Buku Catatan Minyak karena Kapal melakukan
1. Pengisian tolak bara atau pembersihan tanki-tanki minyak bahan bakar ruang muatan minyak,
2. Pembuangan tolak bara atau air pencuci dari tanki-tanki yang teracu dan tanki-tanki yang teracu didalam sub paragrap I
3. Pembersihan dari bahan-bahan sisa.
4. Pembuangan keluar kapal air bilga yang terkumpul didalam ruangan mesin selagi di pelabuhan, dan pembuangan rutin ke laut air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang rnesin
tangki muatan dibenarkan menampung air tolak bara dalam hal. Keadaan cuaca buruk sehingga menurut pendapat nakhoda perlu mengisi tolak bara tambahan didalam tangki muatan bagi keselamatan kapal dan jiwa dilaut.
Prinsip kerja OWS : Limbah minyak yang didapat dari pompa sepanjang tank (bilge feed pump) mengalir kedalam coarse separating chamber melalui oily water inlet pada primary coloumn dan berputar-putar perlahan dalam ruangan pemutar (Chamber tangentially). Sebagai hasilnya, banyak minyak mengalir ke Oil collecting chamber.Kemudian limbah minyak memasuki fine separating chamber melalui bagian tengah pada buffle plate dan mengalir disekitarnya ke water collecting pipe melalui celah-celah diantara pelat  penangkap minyak (oil catch plate). Dalam proses ini minyak mengapung dan menempel pada kedua sisi dari masing-masing plate penangkap,
minyak dan air sudah terpisah.Sesudah pemisahan ini, air melewati lubang kecil pada water collecting pipe (pipa pengumpul air) dan dipisahkan.

Kepanjangan IOPPC (international oil pollution prevention certificate)
Untuk Ukuran kapal memilikia dokumen IOPPC  adalah Tanker GRT 150 Ton atau kapal lain Ukuran GRT 400 atau lebih. yang mengeluarkan setifikat tersebut adalah Depertemen Perhubungan atas nama Menteri Perhubungan yang ditanda tangani oleh direktur jenderal perhubungan laut direktur perkapalan dan kelautan.
Hal2 apa saja pada sertifikat IOPP dapat dibatalkan kapal dicegah melakukan pelayaran.
-    Kapal dijumpai dalam survey sangat berbeda dg rincian yang ada dlm sertifikat.
-    Jika intermediate survey tidak dilaksanakan dalam priode tertentu.
-    Kapal berganti bendera
Persiapan saat banker
1. Prosedur yang ditetapkan seperti bunkering plant dan ceklis
2. Tim bunkering siap melakukan pekrjaan dan megerti tindakan yg akan dilakukan dlm keadaan darurat
3. Alat2 sopep hand bay dan siap digunakankapan saja sperti oil boom, Bak atau bejana untuk menampung tetesan minyak. Pasir atau serbuk gergaji. Sekop. Majun. Absorber dll
4. Menutup lubang2 langsung kelaut(seupper plug)
5. Komunikasi dengan pihak kapal darat harus disepakati sebelum banker dimulai
6. Naikkan bendera B disiang hari hidupkan lampu merah dimalam hari
London Dumping Convention 1972 Adalah
-    Menghindari pencemaran laut.
-    Mengontrol pembuangan limbah.
-    Menjaga kelestarian lingkungan laut dan ekosisternnya.
-    Melokalisasi pembuangan lirnbah pd satu tempat yg aman.
Yg dimaksud dengan :
1.   Accidental Discharge : yaitu tumpahan muatan akibat kerusakan ruang muatan atau muatan yg melimpah keluar kapal
2.   Operational Discharge : yaitu pembuangan sebagai hasil pencucian tangki muatan dan pipa saluranm, pembuangan tolak bara atau residu lainnya serta bilga dari ruang pompa muatan.
3.   NLS Certificate : yaitu sertifikat yg dimiliki oleh kapal kapal yg mengangkut zat zat cair berbahaya yg digunakan badan administrasi untuk pengawasan
4.   Special area : Daerah khusus yaitu wilayah yg karena alasan teknis dan sifat sifat khususnya maka diterapkan cara cara khusus yg mengikat dalam hal pencegahan pecemaran laut oleh minyak
5.   Clean ballast : yaitu tolak bara didalam tangki yg sejak dimuati minyak terakhir kalinya telah dibersihkan sehingga jika dibuang diatas air tenang pada saat kapal berhenti dihari yg cerah tidak akan menimbulkan bekas bekas minyak yg Nampak.
6.   Harmful substance ( bahan - bahan berbahaya ) adalah semua bahan yang diidentifikasikan sebagai pollutant ( penyebab polusi ) di laut di dalam IMDG - International Maritime Dangerous Good.
7.   Segregated Ballast Tank : SBT yaitu tangki yg dipersiapkan untuk air ballas yg mana tidak dipergunakan sebagai muatan minyak, sistim pompa serta penataan pipanya terpisah.
8.   Incinerator : yaitu alat untuk membakar barang barang bekas seperti sampah, minyak bekas dll dengan minyak bekas yg ada dislop tank
9.   Sampah : yaitu dalam bentuk sisa barang atau material hasil dari kegiatan di atas kapal atau kegiatan normal lainnya di atas kapal.
10. Kotoran adalah kotoran-kotoran dari toilet, WC, urinals, ruangan perawatan, kotoran hewan serta campuran dari buangan tersebut.
11. SOPEP adalah suatu prosedur untuk menanggulangi pencemaran yg mungkin terjadi diatas kapal
12. Sewage plant : yaitu suatu sistim yg diakui oleh administrasi yg fungsinya yaitu agar kapal dapat membuang kotoran yg telah bebas bakteri (comminuted and disinfected)
13. Slop tank : yaitu tangki endap yg dirancang khusus untuk menampung cairan yg mengandung minyak, seperti sisa sisa pembersihan tangki bahan bakar/ tangki muatan, buangan dari pencucian tangki ,dll
14. Protective Location of SBT ; adalah tangki yg didalam SBT untuk menjaga tangki muat pada saat terjadi tubrukan
15. Crude oil washing /COW ; adalah system untuk pencucian tangki minyak muatan yg tidak mempergunakan air tetapi menggunakan minyak muatan itu sendiri/ minyak mentah dengan suhu awal saat dimuat.
16. Shore Reception Facilities yaitu :Sarana penampungan kotor dari kapal yg disediakan oleh pemerintah yg berada di pelabuhan/ darat.
17. Standar discharge connection adalah menyambungkan manifold kapal dengan manifold darat (shore reception facility) dan Ukuran ini standat sesuai peraturan marpol 73/78 untuk semua kapal sehingga tidak ada kendala dalam pembongkaran limbah dari kapal ke shore facility di darat.  diameter luar : 210 mm. dalam :sesuai dgn di luar pipa. diameter masuk : 170 mm. lebar slot : 18 mm. jmlah baut : 4 dgn dia 16 mm. tbal flans : 16mm
18. Contigency Plan adalah proses keseluruhan untuk mempersiapkan atas kejadian yang tidak terduga untuk meminimalisasi dampak yang terjadi akibat kejadian yang tak terduga.
19. Nearest Land Jarak diri pulau terdekat dimana diperbolehkan membuang kotoran atau sewage
20. Load on Top Procedure adalah prosedur yang dibuat sedemikian rupa untuk menghindari pencemaran di laut dengan cara mengendapkan campuran air dengan minyak didalam sebuah tangki sampai benar2  minyak dan air terpisah. Karena density air lebih besar dari minyak maka air akan berada dibawah dan minyak berada diatasnya. Air tersebut akan dibuang kelaut menggunakan ODM System dan minyak tetap berada didalam tangki sehingga tidak akan ada minyak yang terbuang kelaut. Minyak yang berada didalam tangki tersebut akan dimuati lagi dengan muatan yang sama.
21. Shipboard Oil Pollution Emergency Plans diperuntukkan bagi setiap kapal tanker GRT I 50 ton keatas dan setiap kapal lain dengan GRT 400 ton keatas.
22. Discharged adalah bahan2 material yg tidak terpakai merupakan sisa2 dari proses pengoperasian dikapal yang harus di buang.
23. Tolak Bara Terpisah adalah Tanki khusus air balas yang sama sekali terpisah dari muatan minyak maupun tanki bahan bakar minyak. Sistem pipa juga harus terpisah, pipa air balas tidak boleh melewati tanki muatan minyak
24. Insideni adalah suatu keadaan yg terjadi di luar kebiasaan normal dan tidak di kehendaki yg menimbulkan kerugian dan membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.

Kategori dari zat cair yg beracun yaitu :
Katagori A : zat cair beracun yang apabila dibuang kelaut dari pencucian tanki muatan atau dari ballast yang dimuat ditanki muatan akan menimbulkan bahaya yang besar (major hazard) baik terhadap sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau menimbulkan ancaman serius terhadap penggunaan laut secara sah lainnya sehingga mengharuskan penggunaan alat-alat penanggulangan yang lebih kuat untuk membersihkan.
·     Katagori B :yaitu zat beracun yang apabila dibuang kelaut akan menimbulkan bahaya (hazard) baik terhadap sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau menimbulkan ancaman terhadap penggunan laut secara sah sehingga mengharuskan penggunaan alat anti polusi khusus.
·      Katagori C: yaitu zat cair yang apabila dibuang kelaut akan menimbulkan bahaya kecil (minor hazard) sehingga membutuhkan operasi khusus                                         untuk menaggulanginya.
·     Katagori D: yaitu zat yg tidak membahayakan, membutuhkan sedikit perhatian dlm menaganinya.
Annex II Konvensi MARPOL 73/ 78 tentang residu muatan dan air sbb
kapal sedang berlayar dengan kecepatan minimal 7 knot dan setidaknya 21 knot untuk kapal yang tidak memiliki propeller sendiri seperti kapal tongkang. Pembongkaran dari bawah permukaan air, Pembongkaran dibuat pada jarak tidak kurang dari 12 nautical mil dari daratan terdekat dan kedalaman air tidak kurang dari 25 m. Prosedur dan pengaturan untuk pembongkaran disetujui oleh Administrasi. Prosedur dan pengaturan tersebut harus
berdasarkau standar yang dikembangkan oleh Organisasi harus memastikan bahwa konsentrasi dan tingkat pembongkaran limbah tidak melebihi 10 ppm.
Konvensi Marpol 1973                                                                                              
-    Annex I: 2 oktober 1983
-    Annex II: 6 april 1987
-    Annex III: 1 juli 1992
-    Annex V: 27 sep 2003
-    Annex VI: 19 mei 2005

0 komentar:

Posting Komentar