Jenis-jenin pemeriksaan
(survey) untuk kapal tanker
yang berkaitan dengan seftifikasi IOPP adalah
1.
Initial survey (survey awal) untuk pertama kali atau
melakukan adminitrasi sebelum kapal beroprasi
2.
Renewal survey (survey pembaruan/perpanjang) yg ditentukan oleh
adminitrasi tdk boleh lbih dari 5thn
3.
Intermediate survey (survey antara) jangka 3 buln sesudah tahun
ke2 dan 3
4.
Annual survey (survey tahunan) Dilaksanakan
dalam kurun waktu 3 bulan sebelun atau sesudah tanggal ulang tahun sertifikat
tsb
5.
Additional survey (survey tambahan) dilaksankan setelah
perbaikan dilakukan pengantian pralatan penilaian yg ditentukan olh admitrasi.
annex yg ada didalam
marpol 73/78 antara lain
a.
annex 1 ; pencemaran oleh minyak
b.
annex 2 ; pencemaran oleh bahan kimia cair dalam bentuk curah
c.
annex 3 ; pencemaran bahan kimia atau bahan berbahaya dalam bentuk kemasan
d.
annex 4 ; pencemaran oleh kotoran manusia
e.
annex 5 ; pencemaran oleh sampah dari kapal
f.
annex 6 ; pencemaran oleh asap dari kapal/udara
hal yg boleh dan tdk boleh
dilakukan saat mlintas special area (laut baltic, laut hitam, laut merah, teluk aden, laut
antartika, arabian,eropa sebelah barat laut)
a. Dilarang membuang minyak
atau campuran odme atau ows
b. Dilarang
mebuag Semua jenis plastik termasuk tali plastik, jaring, kantong plastik dan
abu pembakaran plastik dari incinerator dilarang dibuang kelaut.
c. Dapat
dilakukan dengan jarak ;
1. >25 N mil dari daratan
: (Dunnage) ,bahan bahan yg terapung
2. >12 N mil dari
daratan : kertas, kain gosok/ majun,
metal, botol, dan sisa makanan
d. Pembuangan sampah kertas,
kain gosok/ majun, metal, botol, dan sisa
makanan dapat dilakukan dgn sudah dicampur/dihancurkan dgn lebar tidak boleh lebih 25 mm dan sejauh dari
daratan ± 3 mil.
Peralatan yang digunakan untuk penanggulangan pencemaran
laut yakni Bak atau bejana untuk menampung tetesan minyak. Pasir atau serbuk
gergaji. Sekop. Majun. Karet busa untuk absorber. Dispersant. Spray applicator adapun pralatn pcegahan OWS, incenerator, oil
filtering equipment mengaturt buangan campuran minyak tdk bila dari 15
ppm aleram berbuyi. ODM
Tidak boleh Membuang sampah dan air got kelaut
ketika dipelabuhan Akan tetapi kapal juga bisa
membuang sampah dan air got ke shore reception facility yang tersedia
dipelabuhan setelah mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Apabila sampah
dan air got dibuang ke shore facility maka sertifikat untuk pembuangan sampah
dan air got tersebut harus diminta dari pihak pelabuhan yang menerima sampah dan got tersebut. Sertifikat tersebut
akan dijadikan sebagai bukti yg di lampirkan Garbage Record Book dan Oil Record
Book Part I. Kaitan pembuangan sampah dan air got selama dipelabuhan dengan
pencegahan polusi dengan adanya Larangan pembuangan sampah dan air got selama dipelabuhan
maka pencegahan polusi dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan
Marpol 73/78.
kategori peraturan pencegahan polusi yang
diatur dalam MARPOL Konvensi 73/78 adalah:
1.
Peraturan untuk mencegah
terjadinya Pencemaran. Kapal dibangun, dilengkapi dengan konstruksi dan
peralatan berdasarkan peraturan yang diyakini akan dapat mencegah pencemaran
terjadi dari muatan yang diangkut, bahan bakar yang digunakan maupun hasil
kegiatan operasi lainnya di atas kapal seperti sampah2 dan segala
bentuk kotoran.
2.
Peraturan untuk
menanggulangi pencemaran yang terjadi. Kalau sampai terjadi juga pencemaran
akibat kecelakaan atau kecerobohan maka diperlukan peraturan untuk usaha
mengurangi sekecil mungkin dampak penceinaran, mulai dari penyempurnaan
konstraksi dan kelengkapan kapal guna mencegah dan membatasi tumpahan sampai
kepada prosedur dari petunjuk yang harus dilaksanakan oleh semua pihak dalam menaggulangi
pencemaran yang telah terjadi.
3.
Peraturan untuk melaksanakan
peraturan tersebut di atas. Peraturan prosedur dan petunjuk yang sudah dikeluarkan dan sudah
menjadi peraturan Nasional negara anggota wajib ditaati dan dilaksanakan oleh
semua pihak yang terlibat dalam membangun, memelihara dan mengoperasikan kapal.
Pelanggaran terhadap peraturan, prosedur dan petunjuk tersebut harus mendapat
hukuman atau denda sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak yg ditimbulkan oleh pencemaran laut yaitu :
a.
Dapat menimbulkan korban jiwa
b.
Ekosistem laut rusak
c.
Berpengaruh terhadap ekonomi, perdagangan,
politik
d.
Berpengaruh terhadap sektor pariwisata
e.
kualitas lingkungan menurun
Persyaratan pembuangan air bercampur
minyak peraturan marpol 1973.
1.
tidak dalam daerah khusus(special
area)
2.
berada lebih dari 50 mil dari daratan
3.
dalam keadaan sedang berlayar
4.
membuangan tidak boleh lebih dari 30 ltr/mil
5.
tidak membuang minyak lebih besar dari 1/30000
dari jumlah muatan
6.
dilengkapi dgn ODM dan SC dan penataan slop tank
cara membuang kotoran kelaut sesuai aturan 8 annex IV
Yg dicatat
pada Oil record book part I ( dari ruang mesin ) yaitu :
1.
Pengisian balast atau pencucian tanki bahan bakar
2.
Pembuangan ballast kotor atau ballast yang
disimpan di tanki bahan bakar
3. Pegumpulan atau
pembuangan oil residu ( sludge )
4. Pembuangan air got
kamar mesin
5. Kondisi dari OWS
dan ODM
6. Pembuangan karena
kecelakaan
7.
Pengisian bahan bakar dan Lub oil
Oil
record book part II (
dari ruang muat )
1. Pemuatan minyak
2. Pemindahan
internal muatan
3. Pembongkaran
muatan
4. Pengisian ballast
di tanki muatan
5. Pengisian
dedicated ballast tank
6. Pencucian tanki
muatan
7. Pembuangan ballast
kotor
8. Pembuangan
dari slop tank ke laut
9. Pembuangan
ballast bersih dari tanki muatan
Fungsi dari buku catatan minyak (Oil record book) tempat mencatat
kegiatan - kegiatan seperti yang disyaratkan dalam Marpol 73/78
ORB I diletakkan
diengin control room ORB II disimpan di bridge disimpan paling kurang selama
3 thun.
Sanksi
pencemaran laut menurut UU No.17/2008 dapat dikenakan jika
pemilik (owner) atau operator kapal tidak mengasuransikan tanggung jawab atas
kerugian akibat penecamaran laut dgn pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
dan denda paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah). Hal tersebut
sesuai dengan pasal 327 UU No.17/2008.
Mandatory
Annex Convention 73/78 adalah Annex yang sudah
diberlakukan dan harus dilaksanakan oleh setiap negara anggota.jenis
pencemarannya adalah Annex I, II, III. IV, V dan VI khusus untuk pelayaran
International.
Kapal
bukan tanker ukuran tertentu diharuskan menyelenggarakan Buku Catatan Minyak karena
Kapal melakukan
1. Pengisian tolak bara atau pembersihan tanki-tanki minyak bahan bakar
ruang muatan minyak,
2. Pembuangan tolak bara atau air pencuci dari tanki-tanki yang teracu
dan tanki-tanki yang teracu didalam sub paragrap I
3. Pembersihan dari bahan-bahan sisa.
4. Pembuangan keluar kapal air bilga yang terkumpul didalam ruangan mesin
selagi di pelabuhan, dan pembuangan rutin ke laut air bilga yang terkumpul
didalam ruang-ruang rnesin
tangki
muatan dibenarkan menampung air tolak bara dalam
hal. Keadaan cuaca buruk sehingga menurut pendapat nakhoda perlu mengisi
tolak bara tambahan didalam tangki muatan bagi keselamatan kapal dan jiwa
dilaut.
Prinsip
kerja OWS : Limbah minyak yang didapat dari pompa
sepanjang tank (bilge feed pump) mengalir kedalam coarse separating chamber
melalui oily water inlet pada primary coloumn dan berputar-putar perlahan dalam
ruangan pemutar (Chamber tangentially). Sebagai hasilnya, banyak minyak
mengalir ke Oil collecting chamber.Kemudian limbah minyak memasuki fine separating
chamber melalui bagian tengah pada buffle plate dan mengalir disekitarnya ke
water collecting pipe melalui celah-celah diantara pelat penangkap minyak (oil catch plate). Dalam
proses ini minyak mengapung dan menempel pada kedua sisi dari masing-masing
plate penangkap,
minyak dan air sudah terpisah.Sesudah pemisahan ini, air melewati lubang
kecil pada water collecting pipe (pipa pengumpul air) dan dipisahkan.
Kepanjangan IOPPC (international oil
pollution prevention certificate)
Untuk Ukuran kapal memilikia dokumen IOPPC adalah Tanker GRT 150 Ton atau kapal lain
Ukuran GRT 400 atau lebih. yang mengeluarkan setifikat tersebut adalah Depertemen Perhubungan atas nama Menteri
Perhubungan yang ditanda tangani oleh direktur jenderal perhubungan laut
direktur perkapalan dan kelautan.
Hal2 apa saja pada sertifikat IOPP dapat dibatalkan
kapal dicegah melakukan pelayaran.
-
Kapal dijumpai dalam survey sangat berbeda dg
rincian yang ada dlm sertifikat.
-
Jika intermediate survey tidak dilaksanakan dalam
priode tertentu.
- Kapal
berganti bendera
Persiapan saat banker
1.
Prosedur
yang ditetapkan seperti bunkering plant dan ceklis
2.
Tim
bunkering siap melakukan pekrjaan dan megerti tindakan yg akan dilakukan dlm
keadaan darurat
3.
Alat2
sopep hand bay dan siap digunakankapan saja sperti oil boom, Bak
atau bejana untuk menampung tetesan minyak. Pasir atau serbuk gergaji. Sekop. Majun.
Absorber
dll
4.
Menutup lubang2 langsung kelaut(seupper plug)
5.
Komunikasi dengan pihak kapal darat harus
disepakati sebelum banker dimulai
6.
Naikkan bendera B disiang hari hidupkan lampu
merah dimalam hari
London Dumping Convention 1972 Adalah
-
Menghindari pencemaran laut.
-
Mengontrol pembuangan limbah.
-
Menjaga kelestarian lingkungan laut dan
ekosisternnya.
-
Melokalisasi pembuangan lirnbah pd satu tempat yg
aman.
Yg dimaksud dengan :
1.
Accidental Discharge : yaitu tumpahan muatan akibat kerusakan
ruang muatan atau muatan yg melimpah keluar kapal
2.
Operational Discharge : yaitu pembuangan sebagai hasil pencucian
tangki muatan dan pipa saluranm, pembuangan tolak bara atau residu lainnya
serta bilga dari ruang pompa muatan.
3.
NLS Certificate : yaitu sertifikat yg dimiliki oleh kapal kapal yg
mengangkut zat zat cair berbahaya yg digunakan badan administrasi untuk
pengawasan
4.
Special area : Daerah khusus yaitu wilayah yg karena alasan teknis
dan sifat sifat khususnya maka diterapkan cara cara khusus yg mengikat dalam
hal pencegahan pecemaran laut oleh minyak
5.
Clean ballast : yaitu tolak bara didalam tangki yg sejak dimuati
minyak terakhir kalinya telah dibersihkan sehingga jika dibuang diatas air
tenang pada saat kapal berhenti dihari yg cerah tidak akan menimbulkan bekas
bekas minyak yg Nampak.
6.
Harmful substance ( bahan - bahan berbahaya ) adalah semua
bahan yang diidentifikasikan sebagai pollutant ( penyebab polusi ) di laut di
dalam IMDG - International Maritime Dangerous Good.
7.
Segregated Ballast Tank : SBT yaitu tangki yg dipersiapkan untuk air
ballas yg mana tidak dipergunakan sebagai muatan minyak, sistim pompa serta
penataan pipanya terpisah.
8.
Incinerator : yaitu alat untuk
membakar barang barang bekas seperti sampah, minyak bekas dll dengan minyak
bekas yg ada dislop tank
9.
Sampah : yaitu dalam bentuk sisa
barang atau material hasil dari kegiatan di atas kapal atau kegiatan normal
lainnya di atas kapal.
10.
Kotoran adalah kotoran-kotoran
dari toilet, WC, urinals, ruangan perawatan, kotoran hewan serta campuran dari
buangan tersebut.
11.
SOPEP adalah suatu prosedur
untuk menanggulangi pencemaran yg mungkin terjadi diatas kapal
12.
Sewage plant : yaitu suatu sistim yg
diakui oleh administrasi yg fungsinya yaitu agar kapal dapat membuang kotoran
yg telah bebas bakteri (comminuted and disinfected)
13.
Slop tank : yaitu tangki endap yg
dirancang khusus untuk menampung cairan yg mengandung minyak, seperti sisa sisa
pembersihan tangki bahan bakar/ tangki muatan, buangan dari pencucian tangki
,dll
14. Protective Location of SBT ; adalah tangki yg didalam SBT
untuk menjaga tangki muat pada saat terjadi tubrukan
15. Crude oil washing /COW ; adalah system untuk
pencucian tangki minyak muatan yg tidak mempergunakan air tetapi menggunakan
minyak muatan itu sendiri/ minyak mentah dengan suhu awal saat dimuat.
16. Shore Reception Facilities
yaitu :Sarana penampungan kotor dari kapal yg disediakan
oleh pemerintah yg berada di pelabuhan/ darat.
17. Standar discharge
connection adalah menyambungkan manifold kapal dengan
manifold darat (shore reception facility) dan Ukuran ini standat sesuai
peraturan marpol 73/78 untuk semua kapal sehingga tidak ada kendala dalam
pembongkaran limbah dari kapal ke shore facility di darat. diameter luar : 210 mm. dalam :sesuai dgn di luar pipa. diameter masuk : 170 mm. lebar slot :
18 mm. jmlah baut :
4 dgn dia 16 mm. tbal flans : 16mm
18. Contigency Plan
adalah proses keseluruhan untuk mempersiapkan atas kejadian yang tidak terduga
untuk meminimalisasi dampak yang terjadi akibat kejadian yang tak terduga.
19. Nearest Land Jarak diri pulau terdekat dimana diperbolehkan
membuang kotoran atau sewage
20. Load on Top Procedure
adalah prosedur yang dibuat sedemikian rupa untuk menghindari pencemaran di
laut dengan cara mengendapkan campuran air dengan minyak didalam sebuah tangki
sampai benar2 minyak dan air terpisah.
Karena density air lebih besar dari minyak maka air akan berada dibawah dan
minyak berada diatasnya. Air tersebut akan dibuang kelaut menggunakan ODM
System dan minyak tetap berada didalam tangki sehingga tidak akan ada minyak
yang terbuang kelaut. Minyak yang berada didalam tangki tersebut akan dimuati
lagi dengan muatan yang sama.
21. Shipboard Oil Pollution
Emergency Plans diperuntukkan bagi setiap kapal tanker GRT I 50
ton keatas dan setiap kapal lain dengan GRT 400 ton keatas.
22. Discharged
adalah bahan2 material yg tidak terpakai merupakan sisa2 dari proses
pengoperasian dikapal yang harus di buang.
23. Tolak Bara Terpisah adalah
Tanki khusus air balas yang sama sekali terpisah dari muatan minyak maupun tanki
bahan bakar minyak. Sistem pipa juga harus terpisah, pipa air balas tidak boleh
melewati tanki muatan minyak
24. Insideni
adalah suatu keadaan yg terjadi di luar kebiasaan normal dan tidak di kehendaki
yg menimbulkan kerugian dan membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
Kategori dari zat cair yg beracun
yaitu :
Katagori A : zat
cair beracun yang apabila dibuang kelaut dari pencucian tanki muatan atau dari
ballast yang dimuat ditanki muatan akan menimbulkan bahaya yang besar (major
hazard) baik terhadap sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau
menimbulkan ancaman serius terhadap penggunaan laut secara sah lainnya sehingga
mengharuskan penggunaan alat-alat penanggulangan yang lebih kuat untuk
membersihkan.
·
Katagori B :yaitu zat beracun yang
apabila dibuang kelaut akan menimbulkan bahaya (hazard) baik terhadap sumber
hayati laut atau kesehatan manusia atau menimbulkan ancaman terhadap penggunan
laut secara sah sehingga mengharuskan penggunaan alat anti polusi khusus.
·
Katagori C: yaitu
zat cair yang apabila dibuang kelaut akan menimbulkan bahaya kecil (minor
hazard) sehingga membutuhkan operasi khusus untuk
menaggulanginya.
·
Katagori D: yaitu zat yg tidak
membahayakan, membutuhkan sedikit perhatian dlm menaganinya.
Annex II Konvensi MARPOL 73/ 78 tentang residu
muatan dan air sbb
kapal sedang berlayar
dengan kecepatan minimal 7 knot dan setidaknya 21 knot untuk kapal yang tidak
memiliki propeller sendiri seperti kapal tongkang. Pembongkaran dari bawah
permukaan air, Pembongkaran dibuat pada jarak tidak kurang dari 12 nautical mil
dari daratan terdekat dan kedalaman air tidak kurang dari 25 m. Prosedur dan
pengaturan untuk pembongkaran disetujui oleh Administrasi. Prosedur dan
pengaturan tersebut harus
berdasarkau standar yang
dikembangkan oleh Organisasi harus memastikan bahwa konsentrasi dan tingkat
pembongkaran limbah tidak melebihi 10 ppm.
Konvensi Marpol 1973
-
Annex I: 2 oktober 1983
-
Annex II: 6 april 1987
-
Annex III: 1 juli 1992
-
Annex V: 27 sep 2003
-
Annex VI: 19 mei 2005
0 komentar:
Posting Komentar