PENCEGAHAN POLUSI
UJIAN KEAHLIAN PELAUT
1. a. Apakah yang dimaksud
dengan pencemaran (polusi).
Jawab :
Pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup,zat
energi,dan
komponen
lain kedalam air/laut oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air laut
turun
sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air laut tidak berfungsi lagi
sesuai peruntukannya.
b. Bagaimana cara
mencegah terjadinya polusi ?
Jawab :
Cara mencegah
terjadinya polusi adalah menghindari pembuangan bahan-bahan
atau limbah (energi) kedalam laut yang berasal
dari kegiatan manusia secara
langsung atau tidak langsung yang dapat
menyebabkan tercemarnya suatu per-
airan laut (terkontaminasi) sehingga
keseimbangan lingkungan terganggu dan
membahayakan kehidupan organisme serta
menurunnya nilai guna perairan ter-
sebut.
c. Bagaimana cara
menanggulangi terjadinya polusi ?
Jawab :
Cara
menanggulangi terjadinya polusi adalah kita harus mengambil inisiatif un-
tuk memberikan informasi tentang tipe minyak
yang tumpah maupun perkiraan
jumlah minyak yang tumpah, sehingga sedapat
mungkin tindakan yang akan di-
ambil tersebut dapat mencegah tumpahan
berlanjut dan hal ini dijadikan priori-
tas utama sambil melapor ke penguasa setempat.
2. a. Apakah guna dari OIL
RECORD BOOK ? dan sebutkan isi dari OIL RECORD
BOOK tersebut.
Jawab :
Guna dari
OIL RECORD BOOK adalah sebuah buku harian yang mencatat
kegiatan seperti ; pembuangan bilges keluar
kapal, bungker (supply bahan bakar
atau oli), bongkar/muat muatan minyak,
pemindahan muatan, pembersihan tangki
minyak dan lain sebagainya. Juga mencatat
tanggal saat melakukan kegiatan, jam
memulai dan jam selesainya kegiatan. Dan
posisi dimana kapal melakukan ke-
giatan.
Isi dari
OIL RECORD BOOK ialah ;
- Pengisian
atau pembuangan tolak bara atau pembersihan tangki-tangki minyak
bahan bakar atau ruang muatan minyak.
-
membuang tolak bara atau membersihkan dengan air tangki-tangki bahan bakar
yang telah diisi tolak bara atau dikosongkan.
-
menampung residu-residu berminyak (endapan).
-
pembuangan bilges keluar kapal dari kamar mesin.
-
pembakaran minyak bekas dan sampah di INCINERATOR.
- Bungker
(supply bahan bakar atau oli).
-
Pemindahan bahan bakar dari tangki double bottom ke tangki double bottom
lainnya.
- Jumlah
isi dari tangki BILGES TANK dan SLUDGE TANK saat memasuki
suatu pelabuhan.
b. Sebutkan jenis-jenis pemeriksaan (survey)
untuk kapal tanker yang berkaitan dengan
sertifikat IOPP !
Jawab :
Jenis-jenis
survey untuk kapal-kapal tanker yang berkaitan dengan sertifikat IOPP
adalah ;
- System
pipa-pipa dan pompa-pompa yang terkait dengan muatan.
- System
pemonitoran dan pengendalian pembuangan minyak.
- System
COW.
- System
penyaringan minyak dan perlengkapan pemisahan air berminyak ( oily
water
separator equipment dan oil filtering system).
c.
Apakah guna dari IGS (inert gas system) untuk kapal tanker ?
Jawab
:
Guna dari
inert gas system di kapal-kapal tanker adalah untuk mencegah terjadi-
nya
kebakaran di tangki muatan, dengan jalan memasukkan inert gas atau lembam
yang
biasanya didapat dari buangan gas bekas mesin induk atau boiler kedalam
tangki
muatan untuk mendesak udara terutama oksigen keluar dari dalam tangki
sehingga
mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran atau ledakan di dalam
tangki-tangki
muatan.
3. a. Bagaimana cara pembuangan
bahan cair yang merusak kategori khusus di daerah
khusus ?
Jawab :
Cara
pembuangan bahan cair yang merusak kategori A diluar daerah khusus ialah
tangki
yang berisi bahan-bahan atau campuran yang mengandung bahan kategori
A harus
dicuci, sisa-sisa yang dihasilkan harus dibuang kefasilitas penampungan
hingga
kadar bahan didalam air buangan tidak lebih dari 0,01 % terhadap bobot-
nya. Sedangkan sisa yang tertinggal didalam
tangki harus diencerkan secara
terus menerus dengan menambah sejumlah air
yang tidak kurang dari 5 % dari
volume seluruh tangki.
Sisa
bahan yang sudah diencerkan ini boleh dibuang dengan syarat sebagai
berikut :
- kapal yang sedang meneruskan
pelayarannya dengan kecepatan sekurang- kurangnya 7 knot bagi kapal
yang bertenaga penggerak sendiri atau 4 knot bagi
kapal yang tidak bertenaga penggerak sendiri.
-
pembuangan tersebut dilakukan dibawah garis air, dengan memperhatikan letak
saluran masuk air laut.
-
pembuangan dilakukan pada jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan terdekat
dan dikedalaman air tidak kurang dari 25
meter.
b. Apakah yang
dimaksud dengan sampah ?
Jawab :
Yang
dimaksud dengan sampah ialah semua jenis-jenis sisa makanan, bahan-
bahan buangan rumah tangga, tetapi tidak
termasuk ikan segar dan bagian-
bagiannya yang terjadi selama pengoperasian
normal kapal dan ada keharusan
untuk disingkirkan secara terus menerus atau
secara berkala.
c. Sebutkan
bahan-bahan sampah yang tidak boleh dibuang kelaut ?
Jawab :
- semua jenis-jenis
plastic
-
sisa-sisa packing karet
- majun
bekas
-
botol-botol
- gelas /
kaca
- kaleng
bekas
- logam
- dan
semua jenis bahan yang susah diuraikan dan dapat merusak ekosistem laut.
4. Pada prinsipnya Civil
Liability Convention 1969 mengatur tentang apa saja ?
a. Sebutkan dari segi tanggung jawabnya ?
Jawab :
Dari segi
tanggung jawabnya yaitu mengatur tentang tanggung jawab pemilik
kapal mengenai ganti
rugi terhadap tumpahan minyak.
b. Kapan kadaluarsa klaim ganti rugi tersebut ?
Jawab :
Kadaluarsa klaim ganti rugi tersebut
adalah 5 tahun (survey berlaku 30 bulan).
c. Bagi kapal apa saja CLC tersebut berlaku ?
Jawab :
CLC
berlaku bagi kapal tanker yang berukuran 2000 ton atau lebih wajib
memiliki jika terjadi tumpahan minyak.
5. a. Tuliskan kegunaan
Oil Discharge Monitoring (ODM) dan Control System (CS)
Jawab :
Guna ODM dan CS adalah sistim pengawasan dan
pemantauan buangan air ber-
minyak
dari cucian tangki minyak, endapan-endapan residu dalam tangki muat,
pembuangan
ballast kotor dan sebagainya.
b. Tuliskan fungsi
kerja keseluruhan dari ODM dan CS !
jawab :
Fungsinya
adalah alat ini memberikan rekaman kualitas air yang dibongkar secara
terus
menerus dan mampu merekam minyak yang keluar dalam liter/mil laut serta
jumlah
total yang terbongkar, atau kandungan minyak dengan kecepatan pem-
bongkarannya.
Rekaman
diperlukan untuk menunjukkan waktu dan tanggal untuk maksud penyelidikan dan disimpan selama dua tahun.
Ujian keahlian pelaut
1. a. untuk siapakah ANNEX I MARPOL 73 / 78 diberlakukan !
Jawab :
ANNEX I MARPOL
73 /78 diberlakukan untuk :
Semua jenis
kapal yg menggunakan bahan bakar minyak
Peraturan ini
untuk pencegahan pencemaran oleh limbah minyak
b. kapal-kapal yg
diwajibkan mengunakan sertifikat IOPP adalah :
- kapal-kapal tanker dengan gross tonnage 150
ton
- dan kapal lain dengan gross tonnage 400 ton
c. survey-survey
untuk sertifikat IOPP adalah :
- system penyaringan minyak dan perlengkapan
pemisahan air berminyak
- system COW
- system pemonitoran dan pengendalian
pembuangan minyak
- system pipa-pipa dan pompa-pompa yg terkait
2. a. oil tanker ialah kapal yg dibangun / disesuaikan untuk
mengangkut bahan cair curahan
b. ballast bersih
ialah ballast dalam suatu tangki dimana sejak terakhir diangkut didalamnya
telah
dianggap
bersih dari muatan minyak. Yang apabila dikeluarkan dari kapal dalam kondisi
air tenang
dan pada hari yg cerah maka tidak akan
nampak tanda-tanda minyak tumpah pada permukaan air
atau pada
garis pantai yg menghubungkannya. atau yg menyebabkan suatu limbah atau emulsi
yg terjadi
dibawah permukaan air.
c. daerah khusus ialah
suatu daerah laut dimana untuk alasan-alasan teknis yg diakui dalam hubungannya
dengan kondisi
geografis dan lingkungannya dan dengan karakter tertentu dari lalu lintasnya,
pengesahan
dari metode-metode wajib tertentu untuk pencegahan pencemaran laut oleh minyak
yg
disyaratkan.
3. sarana dan peralatan yg harus ada dikapal untuk
pencegahan pencemaran ialah :
Sarana pencegahan
pencemaran ialah :
- sludge tank
- bilge tank
- slop tank
- waste oil tank
- tangki
penampungan kotoran manusia bila kapal tidak dilengkapi sewage treatment plant
Peralatan
pencegahan pencemaran ialah :
- oily water separator
- incinerator
- sewage treatment plant
- oil discharging monitor (ODM) dan control
system (CS)
- crude oil washing (COW)
4. a. persyaratan pembuangan sampah diluar daerah khusus
ialah :
- semua jenis plastic termasuk sintetisnya
dilarang dibuang
- sampah jenis bahan packing, terap dan bahan
lainnya dan mengapung dapat dibuang dengan 12 mil
Atau lebih
- sampah jenis sisa-sisa makanan dan semua
sampah termasuk hasil olahan kertas, majun bersih, kaca,
Logam,
botol-botol, tembikar dan tg serupa dapat dibuang dengan jarak 12 mil atau
lebih.
Pembuangan
dengan jarak 3 mil atau lebih dapat disinkan jika sampah tersebut melalui suatu
alat
Penghancur
dan harus melalui kisi-kisi lubang yg besarnya tidak lebih dari 25mm.
b. persyaratan
pembuangan sampah didaerah khusus :
- semua jenis plastic termasuk sintetisnya dan
semua sampah lainnya termasuk hasil olahan kertas,
Majun,
kaca, logam, botol-botol, tembikar dan yg serupa dilarang dibuang.
- pembuangan sisa-sisa makanan dapat dilakukan
tetapi dengan jarak tidak kurang dari 12 mil
Dari
daratan terdekat.
5. a. tujuan dari konvensi CLC 1969 ialah :
Konvensi CLC
1969 bertujuan untuk mengatur kewajiban ganti rugi oleh pemilik kapal terhadap
Kerusakan yg
disebabkan karena pencemaran minyak yg tumpah dari kapal, dengan kata lain
konvensi
Tesebut untuk
mengatur prinsip kewajiban pemilik kapal untuk membentuk system asuransi yg di
Wajibkan dan
mulai diberlakukan sejak tahun 1975.
b. kapal-kapal yg
harus memiliki sertifikat CLC ialah :
semua jenis
kapal tanker yg memuat minyak , chemical dan muatan berbahaya lainnya.
Ujian keahlian pelaut
1. a. jenis-jenis pemeriksaan (survey) untuk kapal tanker yg
berkaitan dengan sertifikat IOPP ialah :
- survey awal
- survey tahunan
- survey periodical
- survey mendadak
b. ukuran slop
tank untuk sebuah kapal tanker adalah :
3 % dari
kapasitas angkut muatan kapal.
Dan apabila
kapal dilengkapi dengan SBT maka kapasitasnya dapat berkurang menjadi 2 %
c. guna dari
double skin (double hull) adalah :
untuk menahan
muatan (cargo) supaya tidak keluar kelaut disaat kapal tabrakan atau kandas.
Jadi hanya
lambung bagian luar saja yg bocor.
2. a. yang dimaksud dengan kapal tanker bangunan baru adalah
Sebuah kapal tangki minyak yang ;
- kontrak pembangunannya ditetapkan pada
tanggal 1 juni 1976 atau
-
bilamana tidak ada suatu kontrak pembangunan, peletakan lunas atau tahapan
pembangunan serupa
Adalah setelah tanggal 1 januari 1982. atau
-
pelepasan kapal setelah tanggal 1 juni 1982
-
yang telah berlangsung suatu perubahan besar pada tanggal-tanggal tersebut
diatas
b. jeniss-jenis
pencemaran yg diatur marpol 73 / 78 terdiri dari 5 ANNEX :
- ANNEX I
:
Peraturan
untukPencegahan pencemaran oleh limbah minyak
-
ANNEX II
Peraturan
untuk pengontrolan pencemaran oleh limbah bahan kimia berbahaya
dalam
kemasan yang diangkut dalam Keadaan curah.
- ANNEX III
:
Peraturan untuk Pencegahan pencemaran oleh
bahan kimia berbahaya dalam kemasan dan diangkut
Kapal
dalam keadaan curah.
- ANNEX IV :
Peraturan
untuk pencegahan pencemaran limbah kotoran.
- ANNEX V
:
Peraturan
untuk pencegahan pencemaran oleh limbah sampah kapal.
c. documen2 yg
harus dibawaa kapal tanker selama berlayar sebagai alat pengontrol pencegahan
dan
penanggulangan pencemaran ialah :
- NLS certificate
- buku catatan muatan
- IOPP certificate
- oil record book
3. a. dimanakah
buku catatan uatan harus disimpan dan berapa lamakah disimpan !
Jawab
:
Buku
catan muatan disimpan ditempat yang mudah dijangkau.
Dan
disimpan selama minimal 2 tahun.
b.
cara membuang kotoran kelaut sesuai aturan 8 lampiran IV tentang peraturan
pencemaran oleh kotoran
-
kapal membuang kotoran yg dihasilkan dan dibebas hamakan dengan
menggunakan system yg disetujui dengan jarak 4 mil dari darat terdekat atau
kotoran yg tidak dihancurkan dan dibebas hamakan dengan jarak 12 mil dari darat
terdekat. Dengan catatan bahwa kotoran tersebut tidak boleh dibuang sekaligus
dan kapal sedang dalam pelayaran dengan kecepatan minimum 4 knot.
-
kapal tersebut telah memiliki perangkat pengelolaan kotoran yg telah
memenuhi syarat-syarat berikut :
1. hasil-hasil uji perangkat itu dicamtumkan
dalam sertifikat international pencegahan pencemaran oleh kotoran.
2. kotoran tersebut tidak boleh berbentuk padat
dan terapung dan juga tidak menyebabkan perubahan warna air di sekelilingnya.
c. cara
memberi tanda atau label bagi bahan yg merugikan yg diangkut melalui peti
kemas :
-
menggunakan nama teknis, tidak nama dagang.
-
label tersebut harus tahan lama (> 3 bulan)
-
label tersebut menyatakan isinya berbahaya.
-
ada tulisan “ berbahaya bagi
lingkungan laut (marine pollutant)”
4. Pada prinsipnya
Civil Liability Convention 1969 mengatur tentang hal-hal sbb :
a. dari segi tanggung jawabnya ;
mengatur
tentang tanggung jawab pemilik kapal mengenai ganti rugi terhadap tumpahan
minyak.
b. kapan kadaluarsa klaim ganti rugi tersebut ;
kadaluarsa klaim ganti rugi tersebut adalah 5 tahun
(survey
berlaku 30 bulan).
c. bagi kapal apa saja CLC itu berlaku ;
berlaku bagi kapal tanker yg
berukuran 2000 ton atau lebih wajib memiliki / jika terjadi tumpahan minyak.
Soal-soal Semester 2
1. apakah yg
dimaksud dengan :
a. kapal tanker baru
ialah
sebuah kapal tangki minyak ;
1. yang mana kontrak pembangunan ditetapkan pada
tanggal 01 / 06 / 79 atau
2.
bilamana tidak ada suatu kontrak pembangunan, peletakan lunas atau
tahapan pembangunan serupa adalah setelah tanggal 01 / 01 / 82 atau
3. pelepasan kapal setelah tanggal 01 / 06 / 82.
4. yang telah berlangsung suatu perubahan besar
pada tanggal-tanggal tersebut diatas.
b. clean ballast tank
ballast dalam suatu tangki dimana,
sejak terakhir diangkut didalamnya telah dianggap bersih dari muatan minyak yg
telah dikeluarkan dari kapal dalam kondisi air tenang pada hari yg cerah dan
tidak nampak tanda-tanda minyak tumpah pada permukaan air atau yg menyebabkan
suatu limbah atau emulsi yg terjadi dibawah permukaan air atau garis pantai yg
menghubungkannya.
c.
segregated ballast tank
ballast yg diisi kedalam suatu
tangki yg sama sekali terpisah dari muatan sistim bahan bakar dimana secara
permanent di alokasikan untuk mengangkut ballast atau untuk muatan-muatan lain
dari minyak atau zat-zat cair beracun.
d.
special area
suatu daerah laut dimana untuk
alasan-alasan teknis yg diakui dalam hubungannya dengan kondisi geografis dan
lingkungannya dan dengan karakter tertentu dari lalu lintasnya, pengesahan dari
metode-metode wajib tertentu untuk pencegahan pencemaran laut oleh minyak yg
disyaratkan.
e.
harmful substance
2. a.
ukuran minimum slop tank
3 % dari kapasitas angkut muatan
kapal
Atau apabila kapal dilengkapi
dengan SBT maka kapasitasnya dapat berkurang menjadi 2 %
b.
bagaimana persyaratan slop tank pada kapal tanker
3. kegiatan apa saja yg harus dicatat pada
bukui catatan minyak di kamar mesin (ORB I), dan buku catatan muatan / ballast diruang muatan (ORB II).
*
buku catatan minyak di kamar mesin mencatat sbb :
-
mencatat jam (waktu) start dan stopnya pembuangan bilges kamar mesin keluar
kapal (kelaut) melalui Oily Water Separator (OWS). Juga mencatat posisi kapal
saat membuat bilges.
-
mencatat transfer bahan baker dari tangki DBT ke tangki DBT lainnya.
-
mencatat saat bekerjanya incinerator untuk membakar minyak kotor (limbah
minyak).
-
mencatat jam start dan stopnya kegiatan bungker bahan baker.
-
mencatat kegiatan saat transfer bilges dari bilgewell ke bilges tank dan
Dari sludge tank & drain tank
ke bilges oil tank.
-
mencatat jumlah (sisa) yg ada dalam tangki-tangki ( bilges tank, bilges
oil tank, sludge tank, drain tank) saat kapal memasuki suatu pelabuhan.
*
buku catatan minyak / ballast diruang muatan mencatat sbb :
-
pemuatan dan pembongkaran muatan minyak.
-
pemiondahan muatan minyak didalam pelayaran atau dipelabuhan
-
pembukaan dan penutupan katup-katup atau alat-alat yg serupa yg
menghubungkan antara tangki didarat dengan tangki muatan dikapal sebelum dan
sesudah pemuatan / pembongkaran.
-
pembukaan / penutupan kran antara saluran pipa muatan dan saluran pipa
ballast.
-
pembukaan / penutupan katup-katup lambung kapal sebelum, selama dan
setelah operasi-operasi pemuatan dan pembongkaran.
-
pengisian ballast ke tangki muatan
-
pembersihan tangki muatan
-
pembuangan ballast kecuali ballas bersih
-
pembuangan air dari tangki linbah
-
pembersihan dfari bahan-bahan sisa
-
transfer limbah dari tangki muatan ke slop tank dan pembuangan limbah
dari slop tank ke darat.
-
keadaan dan alas an-alasan pembuangan darurat.
4. bagaimana persyaratan pembuangan air yg
bercampur minyak dari kamar mesin jika kapal berada di daerah khusus dan jarak
12 mil dari darat :
-
kapal berlayar dengan kecepatan 7 knot atau 4 knot bagi kapal yg tidak
memiliki baling-baling.
-
kadar buangan pada jejak air belakang kapal tidak lebih 1 PPM dan
saluran pipa yg berhubungan dengannya tidak lebih dari 1 m³ atau 1/3000 dari
kapasitas tangki.
-
pembuangan dilakukan dibawah garis air dan aman bagi saluran air masuk.
-
pembuangan dilakukan jaraknya tidak kurang dari 12 mil dan kedalamannya
25 mtr atau lebih.
5. a. peralatan yg digunakan untuk penanggulangan
pencemaran laut :
-
oily water separator
-
incinerator
-
Sewage treatment plant
-
oil discharging monitor (ODM) dan control system (C S)
-
crude oil washing (COW)
b.
pemeriksaan yg dilakukan pada kapal tanker sehingga dapat memperoleh sertifikat
IOPP :
-
pemeriksaan awal
-
pemeriksaan tahunan
-
pemeriksaan periodical
PENCEGAHAN
PELUSI
1.
Sebelum diterbitkan sertifikat IOPP untuk pertama kali
pada semua tanker berukuran > 150 GT dan kapal-kapal selain tanker berukuran
> 400 GT maka survey pertama harus dilakukan pada kapal-kapal tersebut.
Sebutkan lingkup survey yang dilakukan oleh seorang surveyor !
Jawab
:
Lingkup
survey yang dilakukan oleh surveyor adalah :
-
System pipa-pipa dan pompa-pompa yang terkait
-
System pemonitoran & pengendalian
pembuangan minyak.
-
System C.O.W
-
System
penyaringan minyak & perlengkapan pemisahan air berminyak (oil water
separating equipment and oil filtering system).
2.
Suatu catatan (records) harus ada dikapal, antara lain
:
a. Buku
catatan minyak, Bagian I untuk operasi ruang-ruang permesinan.
b. Buku
catatan minyak, Bagian II untuk operasi muatan atau ballast.
Sebutkan operasi-operasi yang dicatat dalam buku-buku catatan
tersebut pada butir (a) dan (b) !
Jawab
:
a.
Buku catatan minyak bagian I :
-
Pengisian/pembuangan tolak bara atau
pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
-
Membuang tolakbara atau membersihkan dengan
air tangki-tangki bahan bakar, yang telah diisi tolakbara atau dikosongkan.
-
Menampung residu-residu berminyak ( endapan).
-
Pembuangan keluar kapal air bilga yang
berkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan, dan pembuangan rutin
kelaut air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin.
b.
Buku catatan minyak bagian II :
-
Pemuatan dan pembongkaran minyak muatan.
-
Pemindahan muatan minyak didalam pelayaran.
-
Pembukaan/penutupan katup-katup atau
alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan
sebelum dan sesudah pemuatan/pembongkaran.
-
Pembukaan/penutupan sarana hubungan antara
saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
-
Pembukaan/penutupan katup-katup lambung kapal
sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi pemuatan dan pembongkaran.
-
Pengisian tolakbara ketangki-tangki muatan.
-
Pembersihan tangki-tangki muatan.
-
Pembuangan tolakbara kecuali tolakbara
bersih/terpisah.
-
Pembuangan air dari tangki-tangki limbah.
-
Pembersihan dari bahan-bahan sisa.
3.
Sebutkan ketentuan tentang pembuangan “ Sewage” yang
diatur dalam Annex IV Konvensi MARPOL 73/78 !
Jawab
:
Kapal membuang kotoran yang dihasilkan
dan dibebas hamakan dengan menggunakan system yang disetujui dengan jarak 4
mil dari darat
a. terdekat atau kotoran yang
tidak dihancurkan dan dibebashamakan dengan jarak 12 mil dari darat terdekat,
dengan dengan catatan bahwa kotoran tersebut tidak boleh dibuang sekaligus
tetapi kapal sedang dalam pelayaran dengan kecepatan kapal minimum 4 knot.
b.Kapal tersebut telah memiliki
perangkat pengelaan kotoran yang telah
memenuhi syarat-syarat beriku :
- Hasil-hasil
uji perangkat itu dicantumkan dalam sertifikat internasional pencegahan
pencemaran oleh kotoran.
- Kotoran
tersebut tidak boleh berbentuk padat dan terapung dan juga tidak menyebabkan
perubahan warna air disekelilingnya.
4.
Jelaskan tentang
larangan pembuangan sampah di laut dan sebutkan ketentuan-ketentuan jenis
sampah yang diatur dalam Annex V MARPOL 73/78 !
Jawab
:
1.Pembuangan sampah diluar
daerah khusus :
a.Semua jenis plastik termasuk
sentetisnya dilarang dibuang .
b.Sampah jenis bahan packing,
terap dan bahan lainnya dan mengapung dapat dibuang dengan 12 mil atau lebih.
c. Sampah
jenis sisa-sisa makanan dan semua sampah termasuk hasil olahan kertas, majun
bersih, kaca, logam, botol-botol, tembikar dan dan sampah yang serupa dapat
dibuang dengan jarak 12 mil atau lebih.
Pembuangan dengan jarak 3 mil atau lebih dapat diijinkan
jika sampah tersebut melalui suatu alat penghancur/penggiling dan harus
melewati kisi-kisi lubang yang besarnya tidak lebih dari 25 mm.
2. pembuangan
sampah didaerah khusus :
a. Semua
jenis plastik termasuk sintetisnya dan semua sampah lainnya termasuk hasil
olahan kertas, majun, kaca, logam, botol-botol, tembikar, pterap dan yang
serupa dilarang dibuang.
b. Pembuangan
sisa-sisa makanan dapat dilakukan tetapi dengan jarak tidak kurang dari 12 mil
dari daratan terdekat.
3. pembuangan
sampah apapun dilarang dibuang didaerah anjungan-anjunganlepas pantai baik yang
tetap maupun yang terapung yang sedang melksanakan eksplorasi, eksploitasi, dn
pemrosesan sumber-sumber mineral dasar laut. Larangan ini juga berlaku bagi
kapal yang sedang sandar atau berada dalam jarak 500 meter dari anjungan.
5.
Sebutkan kontruksi dan perlengkapan utama yang
diisyaratkan untuk suatu kapal tangki minyak !
Jawab
:
Kontruksi
dan perlengkapan utama untuk kapl tanker ialah :
-
Sarana-sarana memadai untuk pembersihan
tangki-tangki muatan.
-
Sebuah tengki endap (slop tank) atau
kembinasi dari tangki-tangki endap.
-
Sarana-sarana yang memdai untuk mengansur
residu-residu tolak bara kotor & air hasil pencucian tangki dari tangki-tangki
muatan ketangki endap.
-
Suatu system pemenitoran dan pengendalian
pembuangan minyak.
-
Pedoman-pedoman instruksi kerja dan
pemeliharaan dari berbagai perlengkapan /peralatan yang meliputi system
pemonitoran & dan pengendalian pembuangan minyak.
-
Suatu detector batas lapisan antara
air/minyak (oil/water interface detector) yang efektif.
PENCEGAHAN PELUSI
1.
a. Sebutkan pensyaratan ukuran
kapal-kapal yang harus mempunyai “ Oil
Record
Book” dan “Cargo Rekord Book”
b.
kegiatan-kegiatan apa yang harus dicatat dalam Oil Rekord Book dan pada Cargo
Rekord Book ?
Jawab :
a.
Persyaratan kapal yang harus memiliki oil record
Book dan cargo record book ialah :
-
Untuk kapal tanker berukuran >150 GRT
-
Untuk kapal selain tanker berukuran > 400 GRT
b.Kegiatan-kegiatan yang harus
dicatat dalam oil record book dan cargo record book ialah :
· Yang
dicatat dalam oil record book yaitu :
- Pengisian
atau pembuangan tolakbara atau pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar
atau ruang-ruang muatan minyak.
- Membuang
tolak bara atau membersihkan dengan air tangki-tangki bahan bakar yang telah
diisi tolak bara atau dikosongkan.
- Menampung
residu-residu berminyak (endapan).
- Pembuangan
keluar kapal air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan,dan
pembuangan rutin kelaut air bilga yang terkumpul didalam ruangan mesin.
·
Yang dicatat dalam cargo record book yaitu :
- Pemuatan
dan pembongkaran muatan minyak.
- Pemindahan
muatan minyak didalam pelayaran
- Pembukaan/penutupan
katup-katup atau alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan
tangki muatan sebelum dan sesudah pemuatan atau pembongkaran.
- Pembukaan/penutupan
sarana hubungan antara saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
- Pembukaan/penutupan
katup-katup lambung kapal sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi
pemuatan/pembongkaran.
- Pengisian
tolak bara ke tangki-tangki muatan.
- Pembersihan
tangki-tangki muatan
- Pembuangan
tolakbara kecuali tolakbara bersih /terpisah.
- Pembuangan
air dari tangki-tangki limbah.
- Pembersihan
dari bahan-bahan sisa.
2. a. Jelaskan apa
yang dimaksud dengan” LOAD ON TOP PROCEDURE” !
b. Jelaskan fungsi dari Oil-Water Interface Detector ?
Jawab :
a. LOAD
ON TOP PROCEDURE ialah pemuatan air tolak bara dari ballast diats muatan
(ke dalam) tangki muatan yang dilakukan pada saat terjadi keadaan darurat.
b.
fungsi dari Oil-Water Interface Detector ialah
sebagai alat detector batas lapisan antara air/minyak yang efektif.
3.
a. Sebutkan jenis-jenis sampah menurut MARPOL 73/78 Annex V !
b. Jelaskan bagaimana prosedur
pembuangan sampah dari kapal baik waktu kapal berada dilaut maupun dipelabuhan
!
Jawab :
a.
Jenis-jenis sampah menurut MARPOL 73/78 Annex V
yaitu :
-
Semua jenis plastik
-
Sisa-sisa makanan
-
Kertas
-
Majun
-
Kaca
-
Logam
-
Botol-botol
-
Tembikar
-
Pterap.
b.
Prosedur pembuangan sampah dari kapal baik waktu
kapal berada dilaut maupun dipelabuhan ialah :
· Kapal
berada dilaut yaitu :
- Sampah
jenis bahan packing, terap dan bahan yang mengapung dapat dibuang apabila 25
mil atau lebih dari daratan terdekat.
- Sampah
dari sisa-sisa makanan dan semuah sampah yang termasuk olahan kertas, majun
bersih, kaca logam, botol-botol, tembikar dansampah yang serupa dapat dibuang
dengan jarak 12 mil atau lebih.
- Pembuangan
dengan jarak 3 mil atau lebih dapat diizinkan jika sampah tersebut melalui
suatu alat penghancur atau penggiling dan harus melewati kisi-kisi dengan
lubang yang sebesar tidak lebih dari 25 mm.
· Kapal
berada di pelabuhan yaitu : hrus dibuang kedarat sesuai dengan prosedur yang
berlaku dan sampah tersebut sudah diberi obat atau pembunuh kuman-kuman.
4.
a. Jelaskan siapakah yang bertanggung jawab terhadap ganti rugi akibat
pencemaran laut oleh minyak ?
b. Konvensi
Internasional apa saja yang mengatur tentang kewajiban ganti rugi akibat
pencemaran oleh minyak dan ketentuan biaya pembersihannya.
Jawab
:
a.
yang bertanggung jawab terhadap ganti rugi akibat
penccemaran minyak dilaut adalah pemilik kapal.
5. Apakah fungsi peralatan berikut :
- Oily-water separator (OWS)
- Oil discarge monitoring (ODM)
- Crude Oil Washing (COW)
- Sludge tank
Jawab :
- Oily-water separator (OWS)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk
memisahkan air buangan yang mengandung minyak sampai kadar 15 ppm.
- Oil discarge monitoring (ODM)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk
mengawasi air buangan yang mengandung minyak dari tangki endapan (slop tank).
- Crude Oil Washing (COW)
Ialah : pembersihan tangki-tangki muatan
dari adanya endapan-endapat minyak atau sludge yang terdapat didasar tangki atau penguat-penguat
horizontal serta bagian-bagian lain dari kontruksi tngki.
- Sludge tank
Ialah : untuk
menampung sisa kotoran minyak dikamarmesin.
PENCEGAHAN POLUSI
1.
Gambarkan dan jelaskan system kerja dari alat
pencegahan pencemaran di bawah ini :
- INCENERATOR
- SEAWAGE PLANT
Jawab :
- INCENERATOR
Ket : 1. Ruang
pembakaran (furnace)
2.Brander
3.Intek Garbage
4.Funnel
System
kerjanya adalah :
- Sampah
dimasukkan diruang garbek setelah itu ditutup.
- Buka
kran bahan bakar dari tangki
- Nyalakan
brander dengan secepatnya jalankan blower supaya yang terbakar terbuang lewat
funnel.
b. SEAWAGE PLANT
5.
Apakah kepanjangan dari IOPC FUND dan apakah tujuannya
?
Jawab :
IOPC FUND
adalah Internatoinal Oil Polution
Certificate FUND dan tujuannya ialah merupakan suatu sertifikat sebagai jaminan
ganti rugi bila terjadi pencemaran minyak dari kapal.
6.
Apakah fungsi peralatan berikut :
- Oily water separator (OWS)
- Oil discharge monitoring (ODM)
- Crude Oil Washing (COW)
- Oil Filtering
- Sludge tank
Jawab :
a. Oily water separator (OWS) ialah : alat yang
dipergunakan untuk memisahkan air buangan yang mengandung minyak sampai kadar
15 ppm.
- Oil discarge monitoring (ODM)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk mengawasi air
buangan yang mengandung minyak dari tangki endapan (slop tank).
- Crude Oil Washing (COW)
Ialah : pembersihan tangki-tangki muatan dari adanya
endapan-endapat minyak atau sludge yang terdapat didasar tangki atau
penguat-penguat horizontal serta bagian-bagian lain dari kontruksi tngki.
d. Oil Fitering ialah : untuk menyaring kotoran yang
terdapat didalam minyak.
e. Sludge tank
Ialah :
untuk menampung sisa kotoran minyak di kamar mesin.
7.
Menurut
peraturan-peraturan dalam ANNEX II dari MARPOL 73/78 dan sebagaimana telah
dirubah dan diperbaharui oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) dalam
tahun 1985 terdiri dari peraturan-peraturan untuk pengawasan pembuangan
operasional zat-zat cair beracun yang diangkut dalam jumlah besar oleh
kapal-kapal.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
- Accidental Discharge.
- Operational Discharge.
- NLS Certificate.
Jawab :
8. a.
Sebutkan persyaratan ukuran kapal yang harus mempunyai “Oil Record Book” dan
“Cargo Record Book”?
b. Kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dicatat dalam “Oil Record
Book” dan “Cargo Record Book”?
Jawab :
a. Persyaratan
kapal yang harus memiliki oil record Book dan cargo record book ialah :
-
Untuk kapal tanker berukuran >150 GRT
-
Untuk kapal selain tanker berukuran > 400
GRT
b.
Kegiatan-kegiatan yang harus dicatat dalam oil record book dan cargo
record book ialah :
· Yang
dicatat dalam oil record book yaitu :
- Pengisian
atau pembuangan tolakbara atau pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar
atau ruang-ruang muatan minyak.
- Membuang
tolak bara atau membersihkan dengan air tangki-tangki bahan bakar yang telah
diisi tolak bara atau dikosongkan.
- Menampung
residu-residu berminyak (endapan).
- Pembuangan
keluar kapal air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi
dipelabuhan,dan pembuangan rutin kelaut air bilga yang terkumpul didalam
ruangan mesin.
8. a.
Sebutkan persyaratan ukuran kapal yang harus mempunyai “Oil Record Book” dan
“Cargo Record Book”?
b. Kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dicatat dalam “Oil Record
Book” dan “Cargo Record Book”?
Jawab :
a. Persyaratan
kapal yang harus memiliki oil record Book dan cargo record book ialah :
-
Untuk kapal tanker berukuran >150 GRT
-
Untuk kapal selain tanker berukuran > 400
GRT
b.
Kegiatan-kegiatan yang harus dicatat dalam oil record book dan cargo
record book ialah :
· Yang
dicatat dalam oil record book yaitu :
- Pengisian
atau pembuangan tolakbara atau pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar
atau ruang-ruang muatan minyak.
- Membuang
tolak bara atau membersihkan dengan air tangki-tangki bahan bakar yang telah
diisi tolak bara atau dikosongkan.
- Menampung
residu-residu berminyak (endapan).
- Pembuangan
keluar kapal air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi
dipelabuhan,dan pembuangan rutin kelaut air bilga yang terkumpul didalam
ruangan mesin.
· Yang
dicatat dalam cargo record book yaitu
- Pemuatan
dan pembongkaran muatan minyak.
-
Pemindahan muatan minyak didalam pelayaran
-
Pembukaan/penutupan katup-katup atau
alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan
sebelum dan sesudah pemuatan atau pembongkaran.
-
Pembukaan/penutupan sarana hubungan antara
saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
-
Pembukaan/penutupan katup-katup lambung kapal
sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi pemuatan/pembongkaran.
-
Pengisian tolak bara ke tangki-tangki muatan.
-
Pembersihan tangki-tangki muatan
-
Pembuangan tolakbara kecuali tolakbara bersih
/terpisah.
-
Pembuangan air dari tangki-tangki limbah.
-
Pembersihan dari bahan-bahan sisa.
PENCEGAHAN PELUSI
1. a. Konvensi Internasional manakah yang
mengatur tentang”Pencegahan Polusi” dan sebutkan isi konvensi tersebut serta
pada tahun berapakah mulai diberlakukan.
b. Mengapa minyak dikategorikan sebagai penyebab
polusi yang terberat dan berbahaya bagi lingkungan hidup sekitarnya. Jelaskan !
Jawab :
a. Komvensi yang mengatur tentang pencegahan polusi
adalah :Provension of Oil the sea by oil (OILPOL) dan isinya adalah
diberlakukannya load on Top, yaitu sisa pembersihan tangki minyak dipompakan
ketengki buangan/slop tang dan selama pelayaran minyak dan air dipisahkan, dan
tahun mulai diberlakukan adalah tahun 1954.
b. Minyak dikategorikan sebagai penyebab polusi yang
terbesar dan berbahaya bagi lingkungan hidup sebab : minyak mengandung gas/zat
kimia yang tinggi dan bisa mematikan mahluk hidup utamanya mahluk hidup dilaut
. contoh planton-planton.
2. Jelaskan dengan singkat
istilah-istilah dibawah ini :
a. Crude Oil Washing (COW)
b. Inert Gas System (IGS)
c. Oilly Water Separator (OWS)
d. Oil Discharge onitor (ODM)
e. Sewage Plant
Jawab :
a. Crude Oil Washing (COW)
Ialah : pembersihan tangki-tangki muatan dari adanya endapan-endapat
minyak atau sludge yang terdapat didasar tangki atau penguat-penguat horizontal
serta bagian-bagian lain dari kontruksi tngki.
b. Inert Gas System (IGS)
Ialah : system dari masuknya gas inert
atau lembam yang biasanya dari gas buang kedalam tangki muatan untuk
mendesak udara terutama oksigen keluar dari dalam tangki sehingga mengurangi
kemungkinan terjadinya kebakaran atau ledakan dalam tangki-tangki muatan.
c. Oilly Water Separator (OWS)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk memisahkan air buangan yang
mengandung minyak sampai kadar 15 ppm.
d. Oil Discharge onitor (ODM)
Ialah : alat yang dipergunakan untuk mengawasi air buangan yang
mengandung minyak dari tangki endapan (slop tank).
e. Sewage Plant
Ialah : suatu tempat yang dipergunakan
untuk menampung kotoran manusia yang diproses
sampai hancur kemudian dibuang kelaut setelah memenuhi syarat yang
telah ditentukan.
3. Sebutkan
secara terperinci isi dari buku catatan minyak (oil record book) untuk :
a. Kapal-kapal Tanker’s
b. Kapal-kapal yang bukan kapal tanker’s
Jawab :
a. Buku catatan minyak (oil record book) untuk
kapal-kapal tankers ialah :
Ø Buku
catatan minyak bagian I :
-
Pengisian/pembuangan tolak bara atau pembersihan
tangki-tangki minyak bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
-
Membuang tolakbara atau membersihkan dengan air
tangki-tangki bahan bakar, yang telah diisi tolakbara atau dikosongkan.
-
Menampung residu-residu berminyak ( endapan).
-
Pembuangan keluar kapal air bilga yang berkumpul
didalam ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan, dan pembuangan rutin kelaut air
bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin.
Ø Buku
catatan minyak bagian II :
-
Pemuatan dan pembongkaran minyak muatan.
-
Pemindahan muatan minyak didalam pelayaran.
-
Pembukaan/penutupan katup-katup atau alat-alat yang
serupa yang menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan sebelum dan
sesudah pemuatan/pembongkaran.
-
Pembukaan/penutupan sarana hubungan antara saluran pipa
muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
-
Pembukaan/penutupan katup-katup lambung kapal sebelum,
selama, dan setelah operasi-operasi pemuatan dan pembongkaran.
-
Pengisian tolakbara ketangki-tangki muatan.
-
Pembersihan tangki-tangki muatan.
-
Pembuangan tolakbara kecuali tolakbara bersih/terpisah.
-
Pembuangan air dari tangki-tangki limbah.
- Pembersihan
dari bahan-bahan sisa.
b. Buku catatan minyak (oil
record book) untuk kapal-kapal yang bukan kapal tankers ialah :
4. a. Apakah kegunaan dari Double Skin (Double
Hulls)
b. Berapakah ukuran slop tank untuk
sebuah kapal tanker’s
Jawab :
a.
Kegunaan Double
Skin (Double Hulls) ialah : untuk mencegah tumpahan minyak dari kebocoran.
b.
Ukuran Slop Tank
untuk kapal tangkers yaitu : tengkinya dapat menampung kotoran selama 3 x 24
jam perjalanan.
5. a. Apakah yang disebut dengan sampah.
b. Sebutkan contoh-contoh bahan
cair yang merusak kelas A, B, C, D
c. Bagaimana cara pembuangan
bahan cair yang merusak kategori A diluar daerah khusus.
Jawab :
a. Yang dimaksud dengan sampah ialah : Semuah jenis
sisa-sisa makanan, bahan-bahan buangan rumah tangga, tetapi tidak termasuk ikan
segar dan bagian-bagiannya yang terjadi selama pengoperasian normal kapal dan
ada keharusan untuk disingkirkan secara terus-menerus atau secara berkala.
b. Contoh-contoh bahan cairan yang merusak kelas, A, B,
C, D ialah :
a. Kategori A
ialah : bahan-bahan cair yng merusak yang jika dibuang kelaut dari kegiatan
pembersihan tangki atau pembuangan tolakbara menimbulkan bahaya yang besar bagi
sumber-sumber hayati laut Tu kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau
peruntukan laut yang sah.
b.
Kategori B ialah
: bahan-bahan cair yang merusak jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan
tangki atau pembuangan tolakbara akan membahayakan sumber-sumber hayati laut
atau kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau peruntukan laut yang sah.
c.
Kategori C ialah
: bahan cair yang merusak yang jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan
tangki atau pembuangan tolakbara menimbulkan bahaya yang kurang berarti bagi
sumber-sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau
peruntuhan laut yang sah.
d.
Kategori D ialah
: bahan cair yang merusak jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki
atau pembuangan tolakbara akan menimbulkan bahaya yang mudah dikenal bagi
sumber-sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau menyebabkan kerusakan
minimum bagi kenyamanan dan peruntukan laut yang sah.
c. Cara pembuangan bahan cair yang merusak kategori A
diluar daerah khusus ialah : tangki yang berisi bahan-bahan atau campuran yang
mengandung bahan kategori A harus dicuci, sisa-sisa yang dihasilkan harus
dibuang kefasilitas penampungan hingga kadar bahan didalam air buangan tidak
lebih dari 0,01% terhadap bobotnya. Sedangkan sisa yang tertinggal didalam
tangki harus diencerkan secara terus menerus
dengan menambah sejumlah air yang tidak kurang dari 5% dari volume
seluruh tangki.
Sisa bahan yang sudah diencerkan ini boleh dibuang dengan syarat
sebagai berikut :
a. Kapal yang
sedang meneruskan pelayarannya dengan kecepatan sekurang-
kurangnya 7 Knot bagi kapal yang bertenaga penggerak
sendiri atau 4 knot bagi kapal yang tidak bertenaga penggerak sendiri.
b.
Pembuangan
tersebut dilakukan dibawah garis air, dengan memperhatikan letak saluran masuk
air laut.
c.
Pembuangan
dilakukan pada jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan terdekat dan
dikedalaman air tidak kurang dari 25 meter.
PENCEGAHAN POLUSI
1. a. Sebutkan ketentuan pembuangan residu
muatan dan air ballast yang ditetapkan dalam aturan 5 annex II Konvensi MARPOL
73/78.
b. Apakah isi dari “P
& A Manual” yang harus dibawah oleh Chemical Tankers ?
Jawab :
a. ketentuan pembuangan resedu muatan dan air ballast
yang ditetapkan dalam aturan 5 annex II konvensi MARPOL 73/78 adalah :
-
jika kapal dalam
pelayaran dengan kecepatan 7 knot dan 4 knot untuk kapal yang tidak bertenaga
sendiri.
-
Pembuangan
dilakukan dibawah garis air dengan memperhatikan letak saluran masuk air laut.
-
Dibuang pada
jarak tidak kurang dari 12 dari daratan dan kedalaman tidak kurang dari 25
meter.
-
Kadar pembuangan
pada jejak air belakang tidak melampaui 1 ppm dan saluran pipa-pipa yang
berhubungan dengannya tidak melampaui 1 m3 atau 1/3000 dari
kapasitas tangki dalam m3.
b.
2. a. Apakah
pengertian tentang Polusi ? Sebutkan sumber-sumber penyebabnya !
b. Sebutkan jenis-jenis
pencemaran yang diatur dalam MARPOL 73/78 !
c. Mengapa minyak dikategorikn
sebagai penyebab yang terberat bagi lingkungan hidup dan sekitarnya ?
Jawab :
a. Polusi adalah masuknya atau dimasukannya mahluk hidup,
zat, energi, dan komponen lain kedalam air/laut oleh kegiatan manusia, sehingga
kualitas air laut turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air laut
tidak berfungsi lagi sesuai peruntukannya.
Sumber-sumber penyebabnya adalah ; tumpahan minyak
kelaut, pembuangan sampah, pembuangan kotoran-kotoran.
b. Jenis-jenis pencemaran dalam MARPOL 73/78 adalah :
-
Pencemaran
oleh minyak
-
Pencmaran oleh
bahan kimia berbahaya dalam bentuk curah.
-
Pencemaran
oleh bahan berbahaya dalam bentuk kemasan/paket.
-
Pencemaran
oleh kotoran.
-
Pencemaran oleh
sampah :
·
Sampah makanan
·
Sampah
mengapung
·
Sampah plastik
·
Sampah
campuran
c. Minyak dikategorikn sebagai penyebab yang terberat
bagi lingkungan hidup dan sekitarnya
karena dapat merusak lingkungan dan dapat membunuh ekosistm-ekosistim
dilaut.
3. Suatu catatan (Record) harus
ada dikapal, antara lain Buku catatan minyak bag. I untuk operasi ruang-ruang
permesinan, buku catatan minyak, bag. II untuk operasi muatan /ballast.
Sebutkan operasi-operasi yang dicatat dalam buku catatan tersebut !
Jawab
Ø
Buku catatan minyak bagian I :
-
Pengisian/pembuangan tolak bara atau
pembersihan tangki-tangki minyak bahan bakar atau ruang-ruang muatan minyak.
-
Membuang tolakbara atau membersihkan dengan
air tangki-tangki bahan bakar, yang telah diisi tolakbara atau dikosongkan.
-
Menampung residu-residu berminyak ( endapan).
-
Pembuangan keluar kapal air bilga yang
berkumpul didalam ruang-ruang mesin selagi dipelabuhan, dan pembuangan rutin
kelaut air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin.
Ø
Buku catatan minyak bagian II :
-
Pemuatan dan pembongkaran minyak muatan.
-
Pemindahan muatan minyak didalam pelayaran.
-
Pembukaan/penutupan katup-katup atau
alat-alat yang serupa yang menghubungkan antara tangki dengan tangki muatan
sebelum dan sesudah pemuatan/pembongkaran.
-
Pembukaan/penutupan sarana hubungan antara
saluran pipa muatan dan saluran pipa tolakbara air laut.
-
Pembukaan/penutupan katup-katup lambung kapal
sebelum, selama, dan setelah operasi-operasi pemuatan dan pembongkaran.
-
Pengisian tolakbara ketangki-tangki muatan.
-
Pembersihan tangki-tangki muatan.
-
Pembuangan tolakbara kecuali tolakbara
bersih/terpisah.
-
Pembuangan air dari tangki-tangki limbah.
-
Pembersihan dari bahan-bahan sisa.
4. a.
Bilamana pembuangan air bilge (bilge water) dari ruang-ruang permesinan
dapat dilakukan disuatu “daerah khusus” ?
b. Bagaimana pengertian tentang “daerah khusus”
itu ? Meliputi daerah-derah mana saja daerah khusus tersebut ?
Jawab :
a. Pembuangan air bilge(bilge water) dari ruang
permesinan dapat dilakukan disuatu daerah khusus apabila : kotoran atau air
bilge yang dibuang dibebas hamakn dengan menggunakan system yang disetujui
dengan jarak 4 mil dari daratan terdekat, kotoran yang tidak dihancurkan dan
dibebashamakan harus dengan jarak 12 mil dari daratan terdekat, dengan catatan
bahwa kotoran tersebut tidak boleh dibuang sekaligus tetapi kapal sedang dalam
pelayaran dengan kecepatan kapal minimum 4 knot.
b. Daerah khusus ialah : wilayah laut yang berdasarkan
alas an-alasan teknik yang sah sehubungan dengan keadaanoseanografi dan ekologi
serta sehubungan dengan sifat khusus lalulintas nya.
Daerah khusus meliputi :
-
Laut
Mediterania/ termasuk teluk dan laut didalamnya yang berbatasan antara laut
mediterania dan laut hitam.
-
Laut Baltik,
termasuk teluk Bothnia dan teluk Finlandia dan jalan masuk kelaut Baltik.
-
Laut Hitam.
-
Laut Merah,
termasuk teluk/terusan suez.
-
Laut
Antartika.
-
Deurah laut
Karibia.
5. a. Sebutkan cara pembuangan bahan cair yang
merusak kategori A di luar daerah khusus ?
b. Sebutkan contoh-contoh bahan
cair yang merusak kelas A, B, C, dan D ?
c. Apakah yang dimaksud dengan
sampah itu ?
Jawab :
c. Cara pembuangan bahan cair yang merusak kategori A
diluar daerah khusus ialah : tangki yang berisi bahan-bahan atau campuran yang
mengandung bahan kategori A harus dicuci, sisa-sisa yang dihasilkan harus
dibuang kefasilitas penampungan hingga kadar bahan didalam air buangan tidak
lebih dari 0,01% terhadap bobotnya. Sedangkan sisa yang tertinggal didalam
tangki harus diencerkan secara terus menerus
dengan menambah sejumlah air yang tidak kurang dari 5% dari volume
seluruh tangki.
Sisa bahan yang sudah diencerkan ini boleh dibuang
dengan syarat sebagai berikut :
a). Kapal yang sedang meneruskan pelayarannya
dengan kecepatan sekurang-kurangnya 7 Knot bagi kapal yang bertenaga penggerak
sendiri atau 4 knot bagi kapal yang tidak bertenaga penggerak sendiri.
b). Pembuangan tersebut
dilakukan dibawah garis air, dengan memperhatikan letak saluran masuk air laut.
c). Pembuangan dilakukan pada jarak tidak kurang
dari 12 mil dari daratan terdekat dan dikedalaman air tidak kurang dari 25
meter.
b. Contoh-contoh bahan cairan yang merusak kelas, A,
B, C, D ialah :
Kategori A ialah : bahan-bahan cair yng merusak yang
jika dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan tolakbara
menimbulkan bahaya yang besar bagi sumber-sumber
a. hayati laut Tu kesehatan manusia atau merusak
kenyamanan atau peruntukan laut yang sah.
b. Kategori B ialah : bahan-bahan cair yang merusak jika
dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan tolakbara akan
membahayakan sumber-sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau merusak
kenyamanan atau peruntukan laut yang sah.
c. Kategori C ialah : bahan cair yang merusak yang jika
dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan tolakbara
menimbulkan bahaya yang kurang berarti bagi sumber-sumber hayati laut atau
kesehatan manusia atau merusak kenyamanan atau peruntuhan laut yang sah.
d. Kategori D ialah : bahan cair yang merusak jika
dibuang kelaut dari kegiatan pembersihan tangki atau pembuangan tolakbara akan
menimbulkan bahaya yang mudah dikenal bagi sumber-sumber hayati laut atau
kesehatan manusia atau menyebabkan kerusakan minimum bagi kenyamanan dan
peruntukan laut yang sah.
c. Yang
dimaksud dengan sampah ialah : Semuah jenis sisa-sisa makanan, bahan-bahan
buangan rumah tangga, tetapi tidak termasuk ikan segar dan bagian-bagiannya
yang terjadi selama pengoperasian normal kapal dan ada keharusan untuk
disingkirkan secara terus-menerus atau secara berkala
6. Jelaskan
dengan singkat apa yang dimaksud dengan :
a. IGS
b. Oily Bilge Separator
c. Load on Top Procedure
Jawab :
a. IGS
Ialah : system dari masuknya gas inert atau lembam yang biasanya dari gas buang
kedalam tangki muatan untuk mendesak udara terutama oksigen keluar dari dalam
tangki sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran atau ledakan dalam
tangki-tangki muatan.
b. Oil Bige Separator
Ialah : alat yang dipergunakan untuk memisahkan air
buangan yang mengandung minyak sampai kadar 15 ppm.
c. Load on Top Procedure
Ialah
pemuatan air tolak bara dari ballast diats muatan (ke dalam) tangki muatan yang
dilakukan pada saat terjadi keadaan darurat.
PENCEGAHAN PENCEMARAN
1. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Load on Top
procedure
a. Apakah fungsi slop tank pada kapal tangki minyak dan
berapa ukurannya.
Jawab :
a. LOAD ON TOP
PROCEDURE ialah pemuatan air tolak bara dari ballast diats muatan (ke
dalam) tangki muatan yang dilakukan pada saat terjadi keadaan darurat.
b. Fungsi Slop tank ialah
suatu tangki untuk menampung sisa minyak , balas kotor, air cucian tangki yang
mengandung minyak. Kapasitas slop tank yaitu : Tangki minimum 3% dari kapasitas
angkut muatan kapal apabila kapal dilengkapi dengan SBT maka kapasitasnya dapat
berkurang menjadi 2%.
2. Berilah sketsa sebuah instalasi SEWAGE dan jelaskan
cara kerjanya.
Jawab ;
Sketsa instalasi SEWAGE
I . AERATION TK
II. SETTLING TK.
III. CHLORINATION TK. (Sonium / kalium karbonat)
Cara kerjanya :
-
Kotoran tinja
dari WC terkumpul disewage plant
-
Di sewage plant
kotoran diuraikan bertahap (bertingkat)
-
Yang sudah larut
dengan air dan tidak menimbulkan warna terbuang kelaut dengan system tekanan
compressor.
3. Sebuah kapal tanker chemical dengan berat 7000 GRT
berlayar diluar daerah khususnya, hal tersebut setelah membongkar muatannya
ialah bahan cair berbahaya berbahaya kategori “C” dan mengadakan Tank Cleaning.
Jelaskan cara membuang hasil (limbah) tank cleaning tersebut agar tidak terjadi
pencemaran.
Jawab :
Cara membuang hasil (limbah) tank cleaning ersebut agar baik tidak
menimbulkan pencemaran adalah sbb :
-
Sisa dari
cleaning / bekas pencucian atau limbah dipompakan kedalam tangki endap /slop
tank.
-
Kemudian pengendapan dilakukan untuk merupakan
sebagian besar dari chemical akan memisahkan diri dari pada permukaan
air/campuran.
-
Setelah tibah
dipelabuhan pemuatan maka limbah tersebut dipompa kepenampungan kedarat.
0 komentar:
Posting Komentar